ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)
Hak cipta pada umumnya digunakan untuk melindungi karya seseorang, seperti lukisan, pahatan, novel fiksi, model pakaian, dan sebagainya. Hak cipta juga kerap digunakan pada musik, video, film, puisi, tarian, dan sejenisnya.
Misalnya, kamu menonton sebuah film dan ada keterangan hak cipta atau copyrights dari pembuat karya atau perusahaan yang memproduksinya. Itulah bentuk dari hak cipta.
Sementara itu, hak paten kerap digunakan pada produk sains dan teknologi. Misalnya, hak paten atas obat, hak paten atas sebuah sistem transportasi, dan sebagainya.
Adapun contoh hak paten, misalnya paten atas vaksin COVID-19 AstraZeneca. Sarah Gilbert adalah sosok ilmuwan di balik keberhasilan penemuan vaksin tersebut. Gilbert juga berhasi mendapatkan hak paten atas vaksin tersebut, namun direlakannya agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau.