Ilustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)
Tentunya, suku bunga dari KPR subsidi dan non subsidi berbeda. Ketika mengajukan KPR non subsidi, kamu akan mengenal 2 tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).
Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan. Artinya, meskipun saldo pinjaman kamu telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.
Sebagai contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.
Pinjaman pokok: Rp48 juta.
Bunga tetap (flat/fixed): 48 juta x 12 persen = 5,76 juta : 12 bulan = Rp480 ribu/ bulan.
Cicilan:
48 juta : 12 bulan = Rp4 juta/bulan
Besar cicilan + bunga yang harus dibayar perbulan:
Rp4 juta + 480 ribu = Rp4,48 juta/bulan.
Kesimpulannya, kamu harus membayar cicilan hingga pelunasan dan masa tenor habis sebesar Rp4,48 juta/bulan. Angka tersebut tidak akan berubah karena kamu menggunakan jenis suku bunga tetap (flat/fixed).
Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang. Sehingga jumlah cicilan pun akan berubah-ubah.
Apabila suku bunga di pasaran melonjak, maka jumlah kredit kamu secara otomatis akan bertambah. Namun, jika bunga di pasar uang tengah mengalami penurunan, kredit atau cicilan kamu pun tentunya juga ikut menurun.
Berbeda dengan KPR non subsidi yang terdiri dari 2 jenis suku bunga, KPR subsidi hanya menerapkan satu suku bunga saja yakni bunga tetap (fixed/flat rate) sebesar 5 persen.