Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pameran produk UMKM. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Usaha Mikro, Kecil, dsn Menengah (UMKM) diakui sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia. Meski begitu, banyak dari para pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi para UMKM tersebut, pemerintah menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM. Di samping KUR, ada juga Kredit Usaha Mikro yang juga ditujukan untuk UMKM.

Meski keduanya merupakan jenis kredit yang menyasar UMKM, namun KUR dan KUM memiliki banyak perbedaan. Dikutip dari simulasikredit, berikut beberapa perbedaan dari KUR dan KUM. 

1. Bank pelaksana

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) mengusung kerja sama strategis dengan menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pertemuan Direksi BRI dan grup usaha, Kamis (21/4/2021). (Dok. Bank Banten)

Perbedaan pertama antara KUM dan KUR terletak dari bank pelaksana nya. Karena merupakan program pemerintah, KUR dijalankan oleh lembaga perbankan milik negara atau bank BUMN. Target pelaksanaan KUR yang diamanatkan pemerintah kepada bank BUMN tersebut mencapai Rp20 triliun per tahunnya.

Sementara itu, KUM dijalankan oleh masing-masing bank, baik bank BUMN maupun bank swasta yang menyediakan produk dan layanan tersebut. Target realisasi juga sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan masing-masing bank.

2. Lembaga penjamin

Editorial Team

Tonton lebih seru di