5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM!

Jakarta, IDN Times - Usaha Mikro, Kecil, dsn Menengah (UMKM) diakui sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia. Meski begitu, banyak dari para pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi para UMKM tersebut, pemerintah menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM. Di samping KUR, ada juga Kredit Usaha Mikro yang juga ditujukan untuk UMKM.
Meski keduanya merupakan jenis kredit yang menyasar UMKM, namun KUR dan KUM memiliki banyak perbedaan. Dikutip dari simulasikredit, berikut beberapa perbedaan dari KUR dan KUM.
1. Bank pelaksana
Perbedaan pertama antara KUM dan KUR terletak dari bank pelaksana nya. Karena merupakan program pemerintah, KUR dijalankan oleh lembaga perbankan milik negara atau bank BUMN. Target pelaksanaan KUR yang diamanatkan pemerintah kepada bank BUMN tersebut mencapai Rp20 triliun per tahunnya.
Sementara itu, KUM dijalankan oleh masing-masing bank, baik bank BUMN maupun bank swasta yang menyediakan produk dan layanan tersebut. Target realisasi juga sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan masing-masing bank.