Jakarta, IDN Times - Usaha Mikro, Kecil, dsn Menengah (UMKM) diakui sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia. Meski begitu, banyak dari para pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi para UMKM tersebut, pemerintah menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM. Di samping KUR, ada juga Kredit Usaha Mikro yang juga ditujukan untuk UMKM.
Meski keduanya merupakan jenis kredit yang menyasar UMKM, namun KUR dan KUM memiliki banyak perbedaan. Dikutip dari simulasikredit, berikut beberapa perbedaan dari KUR dan KUM.