Jakarta, IDN Times - Membayar pajak dan retribusi adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun tidak sedikit yang masih bingung perbedaan antara pajak dengan retribusi. Nah berikut ini adalah 6 perbedaan pajak dengan retribusi yang dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.