Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pajak dan retribusi sama-sama kewajiban warga negara, namun pajak manfaatnya tidak langsung dirasakan, sedangkan retribusi memberi dampak langsung seperti layanan kebersihan atau izin usaha.
  • Objek pajak bersifat umum seperti penghasilan dan kendaraan, sementara objek retribusi hanya berlaku bagi pengguna jasa atau penerima izin dari pemerintah daerah.
  • Pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A dan dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah, sedangkan retribusi berdasar peraturan daerah serta dipungut oleh pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di Indonesia harus bayar pajak dan retribusi ke pemerintah. Pajak itu buat bantu negara, kayak biar jalan bagus dan sekolah bisa gratis. Retribusi itu buat bayar jasa yang langsung dipakai, misalnya kebersihan. Pajak dibayar ke pemerintah pusat atau daerah, sedangkan retribusi dikumpul sama pemerintah daerah saja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak dan retribusi adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun tidak sedikit yang masih bingung perbedaan antara pajak dengan retribusi. Nah berikut ini adalah 6 perbedaan pajak dengan retribusi yang dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

1. Manfaat pajak dan retribusi

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan kamu dapatkan seperti perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.

Sementara untuk dampak retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan.

2. Objek pajak dan retribusi

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Objek pajak bersifat umum, contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor.

Sementara objek retibusi adalah orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

3. Sifat pajak dan retribusi

Retribusi pedagang pasar horas (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pajak menurut undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan. Sehingga bila tidak membayar pajak, ada konsekuensi yang yang harus ditanggung.

Sementara retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

4. Dasar hukum

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk dasar hukum pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A. Disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sementara dasar hukum retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

5. Lembaga pemungut

setkab.go.id

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak. Sedangkan Pajak Daerah, pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk, misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

Sementara, retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

6. Tujuan pajak dan retribusi

IDN Times/Wayan Antara

Secara umum tujuan pajak ada enam, yaitu:

  1. Untuk embatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  2. Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
  3. Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  4. Untuk mmodifikasi pola investasi.
  5. Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
  6. Untuk memobilisasi surplus ekonomi.

Sedangkan, tujuan retribusi memiliki untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itulah 6 perbedaan pajak dan retribusi yang harus diketahui.

FAQ seputar Perbedaan Pajak dan Retribusi

Apa perbedaan utama pajak dan retribusi?

Pajak tidak memberikan imbalan langsung, sedangkan retribusi memberikan manfaat langsung berupa jasa atau fasilitas.

Apa contoh pajak di Indonesia?

Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak kendaraan bermotor.

Apa contoh retribusi?

Contohnya retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi izin bangunan.

Siapa yang memungut pajak dan retribusi?

Pajak dipungut oleh pemerintah pusat atau daerah, sedangkan retribusi umumnya dipungut oleh pemerintah daerah.

Apakah semua orang wajib membayar retribusi?

Tidak. Retribusi hanya dibayar oleh orang yang menggunakan layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah.

Editorial Team