Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bayar pajak (pexels.com/Natalya Vaitkevich)

Di Indonesia, ada beberapa jenis pungutan resmi yang dibebankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dinas kepada individu atau lembaga untuk tujuan tertentu. Pungutan resmi yang paling dikenal masyarakat adalah pajak.

Namun, sebenarnya ada jenis-jenis pungutan resmi lainnya yang sering kita temukan sehari-hari. Contohnya retribusi, bea, dan cukai. Lantas apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya jika dilihat dari beberapa sisi? Cari tahu penjelasannya di bawah ini, ya.

1. Dasar pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (jdih.kemenkeu.go.id)

Jika dilihat berdasarkan dasar pelaksanaannya, pelaksanaan pajak diatur salah satunya dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya menyebutkan bahwa pajak adalah kewajiban warga negara yang sifatnya memaksa dan wajib serta digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat.

Sedangkan pungutan resmi lainnya biasanya didasarkan oleh peraturan pemerintah yang hanya berlaku untuk masyarakat tertentu. Pungutan resmi lainnya tidak harus diatur oleh undang-undang.

2. Lembaga

Editorial Team

Tonton lebih seru di