Di Indonesia, ada beberapa jenis pungutan resmi yang dibebankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dinas kepada individu atau lembaga untuk tujuan tertentu. Pungutan resmi yang paling dikenal masyarakat adalah pajak.
Namun, sebenarnya ada jenis-jenis pungutan resmi lainnya yang sering kita temukan sehari-hari. Contohnya retribusi, bea, dan cukai. Lantas apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya jika dilihat dari beberapa sisi? Cari tahu penjelasannya di bawah ini, ya.