5 Perbedaan PKWT dan Outsourcing, Fresh Graduate Wajib Paham

Intinya sih...
PKWT adalah hubungan kerja langsung dengan perusahaan, sedangkan outsourcing melibatkan perusahaan pihak ketiga
Hak dan kewajiban karyawan berbeda antara PKWT dan outsourcing, termasuk akses fasilitas kerja dan benefit
Durasi, stabilitas kerja, jenjang karier, sistem upah, dan perlindungan hukum memiliki perbedaan yang signifikan antara PKWT dan outsourcing
Untuk fresh graduate atau lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan, pasti sering menemukan istilah PKWT dan outsourcing di lowongan kerja. Keduanya sama-sama bukan sistem kerja permanen, tetapi ternyata punya perbedaan yang cukup penting. Kalau tidak paham perbedaannya, kamu bisa salah ambil keputusan atau bingung soal hak dan kewajiban kerja.
Pemahaman soal jenis hubungan kerja ini juga penting untuk melindungi dirimu sendiri sebagai pekerja. Selain soal durasi kontrak, ada aspek gaji, hak tunjangan, sampai siapa yang jadi pemberi kerja utamanya. Yuk, simak lima perbedaan utama antara PKWT dan outsourcing biar kamu lebih siap menghadapi dunia kerja!
1. Bentuk hubungan kerja dan siapa yang bertanggung jawab langsung
Dilansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam hal ini, kamu bekerja langsung di bawah pengawasan dan tanggung jawab perusahaan yang mengontrakmu. Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa perantara pihak ketiga.
Berbeda dengan outsourcing, kamu dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa atau vendor, bukan perusahaan tempat kamu bekerja secara fisik. Artinya, kamu secara hukum terikat dengan perusahaan vendor, bukan perusahaan tempat kamu bekerja sehari-hari. Konsekuensinya, semua urusan administratif seperti gaji dan cuti ditangani vendor, bukan user.
2. Hak dan kewajiban karyawan bisa berbeda jauh
Dalam sistem PKWT, karena langsung berhubungan dengan perusahaan utama, kamu biasanya dapat akses ke fasilitas kerja internal seperti pelatihan, evaluasi kinerja, bahkan bonus tahunan. Meskipun durasi kerja terbatas, hak-hak karyawan bisa setara dengan pegawai tetap dalam beberapa hal. Namun tetap ada batasan seperti tidak mendapat pesangon saat kontrak habis.
Sementara itu, outsourcing punya aturan sendiri sesuai kebijakan vendor. Kamu mungkin tidak mendapatkan benefit yang sama seperti karyawan tetap atau PKWT di perusahaan pengguna. Hal tersebut bisa mencakup cuti dan tunjangan yang terbatas erbatas serta ketidakjelasan soal jenjang karier.
3. Durasi, stabilitas kerja, dan lingkup pekerjaan yang berbeda
Dilansir ERA Workforce Solutions, outsourcing melibatkan penyerahan satu fungsi bisnis secara penuh kepada pihak ketiga dalam jangka panjang, sedangkan kontrak kerja seperti PKWT lebih berfokus pada tugas atau proyek tertentu yang sifatnya sementara. Artinya, ruang lingkup kerja outsourcing cenderung lebih besar dan terus-menerus, sementara PKWT lebih terikat durasi serta cakupan kerja yang jelas. Hal ini membuat pekerja PKWT memiliki kejelasan soal apa yang dikerjakan dan sampai kapan akan bekerja.
Sementara itu, outsourcing cenderung tidak memberikan kepastian serupa. Ketika kontrak antara vendor dan perusahaan pengguna berakhir, posisi kamu bisa terdampak langsung meskipun kinerjamu bagus. Karena statusmu terikat dengan vendor, stabilitas kerja jadi lebih rentan jika ada perubahan struktur atau efisiensi di perusahaan pengguna.
4. Kesempatan jenjang karier dan sistem upah yang ditentukan berbeda
Dilansir World Bank, pekerja dalam kategori non-standard employment seperti PKWT dan outsourcing cenderung memiliki pendapatan lebih rendah dan perlindungan kerja yang terbatas. Meski keduanya sama-sama tidak sekuat pekerja tetap, karyawan PKWT masih memiliki keunggulan karena terikat langsung dengan perusahaan pengguna. Mereka umumnya mendapat kontrak yang lebih jelas, gaji tetap bulanan, dan kemungkinan akses terhadap pelatihan internal.
Sementara itu, pekerja outsourcing memiliki risiko ketidakpastian yang lebih tinggi karena status hukumnya berada di bawah vendor. Pengaturan upah cenderung lebih fleksibel, bisa harian, mingguan, atau berdasarkan proyek, dan hak-hak seperti cuti serta kenaikan gaji tergantung pada kebijakan vendor. Hal inilah yang membuat stabilitas kerja dan jenjang penghasilan outsourcing umumnya lebih rendah dibanding PKWT.
5. Perlindungan hukum dan ketenagakerjaan
Dalam PKWT, status kamu diakui secara langsung oleh perusahaan pemberi kerja, sehingga kamu masuk dalam struktur pengawasan internal seperti compliance, etika kerja, hingga sistem penilaian. Hal ini memberi jaminan hukum yang lebih jelas karena langsung diatur dalam perjanjian dua pihak. Jika ada perselisihan, kamu bisa langsung menuntut ke perusahaan terkait.
Sedangkan untuk outsourcing, karena ada pihak ketiga yang jadi penyalur, perlindungan hukum bisa jadi lebih rumit. Dalam banyak kasus, pekerja outsourcing sering kali kesulitan menentukan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran hak kerja. Oleh karena itu, kamu perlu ekstra teliti sebelum menandatangani kontrak outsourcing.
Memahami perbedaan antara PKWT dan outsourcing sangat penting, terutama buat kamu yang baru mulai masuk dunia kerja. Dengan mengetahui struktur kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak, kamu bisa lebih siap menavigasi hak dan risiko kerja ke depannya. Jangan asal pilih, pahami dulu biar kamu tidak rugi secara jangka panjang, ya!