Jakarta, IDN Times - Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang digemari investor pemula. Mulai dari risikonya yang tidak terlalu tinggi, hingga ragam fitur keren dalam platform digital yang memudahkan investor, khususnya dari kalangan millennial.
Di Indonesia, selain reksa dana konvensional, ada juga reksa dana syariah loh. Menurut keterangan tertulis OCBC NISP, reksa dana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.
Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal itu dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam. Selain itu, akad reksa dana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Selain itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Lalu ada perbedaan reksa dana syariah dengan konvensional, berikut penjelasannya.