Perbedaan Rumah Subsidi, Komersil dan MBR Plus Usulan Pengembang

Jakarta, IDN Times - Pengembang mengusulkan pemerintah menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Plus, alias untuk masyarakat berpenghasilan nanggung.
Dalam hal ini, kemampuan finansial masyarakat berpenghasilan nanggung tidak cukup untuk membeli rumah menengah, tapi juga tidak terakomodir untuk mendapatkan rumah subsidi.
"MBR Plus itu adalah pendapatan yang nanggung, dia beli rumah menengah gak bisa, beli rumah sederhana kelasnya bukan yang sederhana," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).
Lantas seperti apa skema rumah MBR Plus yang diusulkan pengembang kepada pemerintah?
1. Bebas PPN dan PPh cuma 1 persen
Rumah komersil atau nonsubsidi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian, dikenakan juga pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah sebesar 2,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar Pajak Penghasilan.
Nah, skema MBR Plus yang diusulkan pengembang adalah bebas PPN dan PPh hanya 1 persen. Dengan kata lain, perlakuan pajaknya sama seperti pada rumah subsidi.
"(MBR Plus) itu tidak dikenakan PPN, PPh-nya 1 persen tapi bunganya bunga umum bukan bunga subsidi," sebutnya.