Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah memastikan bahwa setiap pekerja, baik dari instansi pemerintahan maupun pekerja dari perusahaan swasta berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Terlebih momen pembagian THR sangat dinantikan oleh pekerja swasta maupun ASN, hal ini mengingat kebutuhan disaat Ramadan dan Idul Fitri yang terpantau juga meningkat.
Lantas apa perbedaan antara THR PNS dengan kayawaran swasta, berikut ulasannya.
1. Aturan Pemberian THR
Pemberian THR karyawan swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Keagamaan. Artinya apabila Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka paling lambat pemberi kerja sudah harus memberikan THR pada 15 April.
Adapun ketentuan untuk pencairan THR swasta juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
Sedangkan untuk pemberian THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Untuk ketentuan pencairan THR ASN sudah dimulai sejak Selasa (4/4/2023).
2. Besaran THR yang diterima pekerja swasta
Lebih lanjut, THR bagi pekerja swasta diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sedangkan besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Untuk buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara itu, komponen tunjangan hari raya atau THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
3. Kriteria ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku setiap tahunnya. Berikut adalah kriteria ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR berdasarkan kebijakan umum yang biasanya diterapkan:
1. ASN yang Berhak Menerima THR:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, termasuk yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
- Pejabat Negara seperti Menteri, Anggota DPR/DPRD, Hakim, dan pejabat tinggi lainnya.
- Prajurit TNI dan Anggota Polri, termasuk yang masih aktif bertugas.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga honorer yang sudah diangkat sebagai PPPK.
- ASN yang sedang cuti, jika cuti yang diambil masih dalam kategori cuti tahunan atau cuti melahirkan.
- ASN yang sedang dalam tugas belajar, masih berhak menerima THR selama statusnya sebagai ASN tetap aktif.
2. ASN yang Tidak Berhak Menerima THR:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negaraBiasanya yang mengambil cuti untuk urusan pribadi dalam jangka waktu lama tanpa gaji.
- ASN yang sedang dalam pemberhentian sementaraMisalnya ASN yang sedang menjalani proses hukum atau kasus disiplin.
- ASN yang telah memasuki masa pensiun sebelum peraturan THR berlakuBiasanya THR hanya diberikan kepada ASN aktif, sementara pensiunan bisa mendapatkan tunjangan tersendiri.
- ASN yang diberhentikan tetapi belum menerima SK pemberhentian resmiJika sudah diberhentikan tetapi belum ada kepastian status kepegawaian, biasanya tidak mendapat THR.
Ketentuan spesifik mengenai THR ASN setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah menjelang hari raya. Apakah Anda ingin saya mencari informasi terbaru terkait THR ASN tahun ini?