ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)
Lebih lanjut, THR bagi pekerja swasta diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sedangkan besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Untuk buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara itu, komponen tunjangan hari raya atau THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.