Perbedaan Zakat dan Pajak, Sama-sama Wajib Disisihkan dari Harta

Jakarta, IDN Times - Sekilas, zakat dan pajak tampak sama, yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya.
Namun, zakat dan pajak memiliki aturan yang berbeda dalam penerapannya. Apa saja sih ketentuan dan aturan kedua hal ini?
Berikut ini perbedaan zakat dan pajak yang harus kamu ketahui. Simak, ya!
1. Zakat untuk membersihkan harta, pajak untuk memberikan fasilitas sosial kepada masyarakat
Meski sama-sama mengeluarkan sebagian harta, tujuan awal zakat dan pajak berbeda. Umat muslim diwajibkan zakat untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Sebab, dalam setiap harta yang kita upayakan ada hak orang-orang yang membutuhkan.
Sementara, pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan untuk memberikan fasilitas sosial secara adil dan merata bagi rakyat.
Tidak hanya masyarakat ekonomi menengah bawah yang menerima manfaat pajak, melainkan juga masyarakat ekonomi menengah atas. Misalnya, pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain-lain.