6 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan yang Wajib Kamu Tahu

Sering kali orang mengira zakat mal dan zakat penghasilan adalah kedua hal yang sama. Namun ternyata dalam hukumnya berbeda. Mulai dari penghitungan hingga hal-hal yang lain yang membedakannya.
Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya. Sementara itu, zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.
Dilansir oleh baznaz.go.id, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal. Pendapatan yang dimaksud, baik yang rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Berbeda dengan zakat mal yang di keluarkan dari harta yang kamu miliki. Pada dasarnya terdapat tiga perbedaan penting antara zakat mal dan zakat penghasilan. Berikut ini adalah perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan.
1.Pengertian
- Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada harta tertentu setelah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun).
- Zakat Penghasilan: Zakat yang dikenakan pada pendapatan rutin seperti gaji, honor, bonus, atau komisi.