Image by Pete Linforth from Pixabay
Dalam rangka pengawasan terhadap perdagangan fisik aset kripto, Wisnu menyebut Bappebti mewajibkan para pedagang fisik aset kripto untuk menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti. Hal itu dilakukan dengan memberikan hak akses untuk membaca atau read only, serta mencantumkan referensi nilai kapasitas perdagangan aset kripto yang dipergunakan.
Kemudian, pedagang aset kripto juga wajib menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan, baik secara harian, triwulanan, maupun tahunan.
Bappebti juga akan melakukan pengawasan offset terhadap laporan secara rutin yang disampaikan calon pedagang aset kripto melalui email. Ada pula sistem pelaporan elektronik yang terhubung secara online ke Bappebti dan pengawasan offset yang dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
“Berbagai upaya juga dilakukan Bappebti dalam mencegah dan menindak para pelaku usaha yang melanggar ketentuan di bidang perdagangan berjangka dan aset kripto. Upaya yang dilakukan antara lain adalah dengan pemblokiran website, berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan registrar, serta melakukan penghentian kegiatan berkoordinasi dengan Polri,” jelasnya.
Wisnu menambahkan bahwa pada tahun 2021, telah dilakukan 1.222 penindakan terhadap pelaku perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang terdiri dari pemblokiran situs website sebanyak 1.108, pemblokiran aplikas sebanyak 88, dan pemblokiran halaman media sosial sebanyak 26.
Dalam upaya mencegah investasi ilegal, ia menyebut Bappebti akan meningkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang serta melakukan deteksi dini dan pencegahan sehubungan dengan berkembangnya modus-modus berkedok perdagangan berjangka komoditi.
“Penguatan regulasi dan koordinasi antar kementerian lembaga (KL) dan aparat lembaga hukum akan ditingkatkan, demikian juga dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari investasi ilegal,” katanya. “Literasi keuangan kepada masyarakat dan tindakan tegas terhadap entitas ilegal diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para pelaku-pelakunya.”