Jakarta, IDN Times – Peredaran rokok ilegal kian marak di tengah masyarakat, sejak pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Hal ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menanganinya.
Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu menuturkan bahwa struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat.
"Negara pasti kehilangan penerimaan serta mengancam UU APBN dan berdampak negatif bagi bangsa karena makin banyak yang beroperasi ilegal," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).