Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako yang tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) banjir penolakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi terkait wacana tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan pengenaan PPN itu nantinya hanya berlaku pada jenis sembako tertentu, khususnya yang masuk kategori premium, alias harganya tinggi. Sementara itu, ia memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan PPN.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin dalam media briefing virtual, Senin (14/6/2021).