ilustrasi PHK (pexels.com/Anna Shvets)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jumlah pesangon karyawan saat PHK didasarkan pada masa kerja dan alasan PHK. Berikut rincian jumlah uang pesangon karyawan saat PHK berdasarkan masa kerja.
Jumlah uang pesangon berdasarkan masa kerja
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1—2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2—3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3—4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4—5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5—6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6—7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 8—9 tahun: 9 bulan upah
Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) berdasarkan masa kerja
- Masa kerja 3—6 tahun: UPMK 2 bulan upah
- Masa kerja 6—9 tahun: UPMK 3 bulan upah
- Masa kerja 9—12 tahun: UPMK 4 bulan upah
- Masa kerja 12—15 tahun: UPMK 5 bulan upah
- Masa kerja 15—18 tahun: UPMK 6 bulan upah
- Masa kerja 18—21 tahun: UPMK 7 bulan upah
- Masa kerja 21—24 tahun: UPMK 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun lebih: UPMK 10 bulan upah
Jumlah uang pesangon berdasarkan alasan PHK
Karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan merger atau diakuisisi, akan mendapatkan satu kali pesanon dan satu kali UPMK. Sementara itu, jika karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan tutup, bangkrut, atau merugi, akan mendapatkan 0,5 kali uang pesangon dan 1 kali UPMK.