Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) resmi menggabungkan (merger) anak perusahaan. Aksi korporasi efektif setelah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 1 Agustus 2022.
Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menjelaskan salah satu tujuan penggabungan anak perusahaan agar tercipta sinergi potensial yang dihasilkan, sebagai penggerak menuju Perhutani Baru.
“Penggabungan dilakukan terhadap entitas yang memiliki model bisnis serupa dan diantaranya terkendala permasalahan finansial untuk operasionalnya. Diharapkan akan terbentuk sinergi dalam bentuk strategi usaha yang lebih optimal sehingga memiliki kemampuan operasional yang lebih baik dalam menghadapi persaingan usaha secara nasional maupun global," kata Wahyu dikutip dari situs web perusahaan, Jumat (5/8/2022).