Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie (IDN Times/Muhammad Surya)
Arsjad menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia sesuai dengan Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART.
"Hanya ada satu Kadin Indonesia dan Kadin punya tujuan besar untuk kemajuan Indonesia dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan cita-cita Indonesia Emas 2045. Jadi mari kita duduk bersama dan mencari solusi demi Indonesia" jelas Arsjad.
Di samping itu, langkah hukum atas digelarnya Munaslub akan tetap berjalan. Dewan Pengurus Kadin Indonesia tengah melakukan investigasi atau penyelidikan, serta pengkajian atas pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Langkah hukum tetap berjalan, namun kita juga harus duduk bersama mengesampingkan ego, mencari solusi sesuai AD/ART Kadin Indonesia," ujar Arsjad.
Kondisi yang terjadi di Kadin saat ini, kata Arsjad, bukan tentang dirinya, Anindya Bakrie atau kekuasaan, tetapi bagaimana Kadin bisa berkolaborasi dan bersatu sebagai mitra strategis pemerintah untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Dualisme kepengurusan ini terjadi pasca muncul Musyawarah Nasional Luar Biasa yang menetapkan Anindya Novyan Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 15 September 2024. Sementara, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.