Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)
Sejak akhir 2021, pemerintah sudah mengerahkan kebijakan untuk menekan harga minyak goreng. Upaya menekan harga minyak goreng dimulai pada November 2021, di mana pemerintah mendapat kepastian dari pelaku industri untuk menggelontorkan 11 juta liter minyak goreng Rp14 ribu per liter ke ritel modern.
Namun, kebijakan itu tak berjalan sesuai keinginan pemerintah, di mana harga minyak goreng masih tembus di atas Rp20 ribu per liter.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan jurus lain, yakni menggelontorkan subsidi minyak goreng Rp3,6 triliun dari dana pungutan ekspor kelapa sawit, yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tak berselang lama, pemerintah merombak kebijakan subsidi itu, menjadi kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Sepekan berjalan, kebijakan itu ternyata lagi-lagi tak terealisasi sesuai harapan pemerintah.
Akhirnya, pemerintah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Lebih rinci, HET minyak goreng saat ini Rp11.500 per liter untuk kemasan curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Kemudian, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng ke luar negeri. Hal itu dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di Indonesia melimpah. Larangan ekspor berlaku mulai Kamis 28 April 2022.
Tapi, larangan ekspor CPO diberlakukan tak sampai 1 bulan, tepatnya berakhir pada 23 Mei 2022. Dengan begitu, larangan ekspor CPO hanya berlaku selama 25 hari.
Tak sampai di situ, Lutfi pun membeberkan jurus baru untuk menekan kenaikan harga minyak goreng. Program yang disiapkan pemerintah ialah distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Program itu diiringi dengan diberlakukannya kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Program MGCR melibatkan produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik, dan eceran atau PUJLE. Distributor, serta pengecer," kata Lutfi dalam raker yang disiarkan di YouTube Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, pendistribusian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dilakukan dengan subsidi. Namun, penyaluran subsidi telah dihentikan per 31 Mei 2022. Lebih lanjut, minyak goreng curah yang akan didistribusikan bisa diakses masyarakat dengan menggunakan aplikasi.
"Program ini bertujuan untuk optimalisasi distribusi minyak goreng curah di seluruh Indonesia sesuai HET, dengan menggunakan aplikasi digital dengan target pendistribusian minyak goreng di 10 ribu titik jual ditentukan secara proporsional," ujar Lutfi.
Lutfi mengatakan, pemerintah mewajibkan seluruh produsen minyak kelapa sawit untuk terlibat dalam program MGCR. Dengan demikian, produksi CPO dari seluruh produsen wajib disalurkan kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO.
"Sesuai dengan pokok pengaturan minyak goreng curah rakyat yang ada dalam Permendag 33 Tahun 2022, maka produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai ketentuan DMO dan DPO, ditetapkan dan melaporkan realisasi distribusi ke SIMIRAH, yang terintegrasi dengan SINSW," kata dia.
Jika produsen sudah merealisasikan penyaluran bahan baku minyak goreng sesuai dengan DMO dan DPO, dan juga minyak goreng sesuai HET, maka nantinya produsen tersebut boleh ekspor CPO dan turunannya.
"Hasil validasi digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor," kata Lutfi.