Jakarta, IDN Times - KPK akan segera mengumumkan tersangka terkait kasus mafia di sektor migas. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) pada Mei 2015 sebagai bagian dari perang pemerintah terhadap mafia migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas.
Sebelumnya, KPK menelaah hasil audit forensik terhadap Petral dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. PT Pertamina menyerahkan audit tersebut karena KPK meminta salinan hasil audit tersebut. Audit tersebut ada yang berasal dari auditor Australia dan juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kala itu, mantan Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengatakan bahwa potensi pelanggaran hukum dari audit itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa ada pihak ketiga di luar manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM).
Perannya, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Mafia tersebut diduga menguasai kontrak 6 miliar dolar AS per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai 40 miliar dolar AS.
Berikut ini adalah sejarah awal mula berdirinya Petral hingga akhirnya dibubarkan pada 2015.