Jakarta, IDN Times - Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios, Nailul Huda mengingatkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 jangan menghambat dan membatasi kemungkinan integrasi antara social commerce dan e-commerce.
Di tengah perkembangan teknologi yang cepat, menurut dia, peraturan yang rigid seperti itu menjadi penghalang dalam menciptakan lingkungan bisnis yang fleksibel dan responsif terhadap perubahan. Dampaknya sangat merugikan bagi UMKM yang banyak menggunakan media sosial sebagai platform penjualan produk mereka.
“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (18/3/2024).