Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios, Nailul Huda mengingatkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 jangan menghambat dan membatasi kemungkinan integrasi antara social commerce dan e-commerce.

Di tengah perkembangan teknologi yang cepat, menurut dia, peraturan yang rigid seperti itu menjadi penghalang dalam menciptakan lingkungan bisnis yang fleksibel dan responsif terhadap perubahan. Dampaknya sangat merugikan bagi UMKM yang banyak menggunakan media sosial sebagai platform penjualan produk mereka.

“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (18/3/2024).

1. Fitur live streaming jadi sorotan

ilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Laili)

Huda juga mencatat keberadaan fitur live streaming di beberapa platform e-commerce yang serupa dengan fitur yang ada di media sosial. Hal itu menunjukkan ketidakjelasan dalam aturan yang termuat dalam Permendag 31/2023.

“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” sebutnya.

2. Dukung langkah migrasi TikTok ke Tokopedia

Editorial Team

Tonton lebih seru di