ilustrasi dana pensiun (pexels.com/willfried wende)
1. Apa saja persyaratan untuk mencairkan THT (Tabungan Hari Tua)?
Persyaratannya meliputi formulir permintaan pembayaran, fotokopi SK Pensiun, SKPP atau KPPG (asli), fotokopi identitas (KTP), serta fotokopi buku tabungan jika pencairan melalui bank.
2. Apa persyaratan khusus jika PNS meninggal dunia sebelum pencairan?
Ahli waris harus melengkapi surat kematian, fotokopi akta nikah, surat penunjukan wali (jika anak di bawah umur), surat pernyataan ahli waris, dan jika ada lebih dari satu anak dewasa, surat kuasa.
3. Apa persyaratan untuk mencairkan dana pensiun biasa (bukan THT)?
Dibutuhkan formulir permintaan pembayaran, tembusan SK pensiun berpaspoto, SKPP asli, fotokopi identitas seperti KTP/SIM, fotokopi buku tabungan, fotokopi NPWP (jika ada), dan surat keterangan sekolah untuk anak usia 21–25 tahun.
4. Bagaimana cara mencairkan dana pensiun setelah persyaratan lengkap?
Setelah semua dokumen dilengkapi, datang ke kantor cabang Taspen sesuai domisili, serahkan berkas, akan diterbitkan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Dua minggu setelah Karip diterbitkan, dana pensiun akan mulai dikirim ke rekening pensiunan.
5. Kapan Taspen bisa menghentikan pencairan dana pensiun?
Jika pensiunan tidak mengambil dana selama lebih dari tiga bulan dan tidak melakukan otentikasi, pembayaran dapat dihentikan sementara. Untuk mencairkan kembali, pensiunan harus mengajukan klaim rekening pasif dengan formulir, fotokopi Karip, dan identitas.