Website E-Klim Taspen/Twitter (Taspen)
Taspen membedakan persyaratan untuk mendapatkan THT dan Pensiun. Berikut persyaratan untuk mendapatkan THT:
- Formulir Permintaan Pembayaran
- Fotokopi SK Pensiun
- KPPG atau asli SKPP
- Fotokopi Identitas / KTP Pemohon
- Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya mesti melengkapi berbagai persyarat berikut:
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit
- Fotokopi surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ suami
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)
Sementara itu, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan Pensiun:
- Formulir Permintaan Pembayaran
- Tembusan SK Pensiun berpasfoto
- Asli SKPP
- Pas foto 3x4 (dua lembar)
- Fotokopi Identitas (SIM/KTP) Pemohon
- Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
- Fotokopi NPWP (Bila ada)
- Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Kemudian, Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya mesti melengkapi berbagai persyarat berikut:
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit
- Fotokopi surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ suami
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung