Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memperoleh pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Atas hal tersebut, Pertamina pun mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun angka Rp132,44 triliun tersebut terdiri atas pembayaran dana kompensasi untuk triwulan I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp569 miliar.
Dana yang dibayarkan pemerintah kepada Pertamina itu merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Nilai dana kompensasi itu sendiri telah ditinjau oleh Kemenkeu.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan-III 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan." tutur Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/1/2023).