Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk tidak menaikkan harga liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji subsidi 3 kg.
Keputusan tersebut diambil ditengah tren kenaikan harga Contract Price Aramco (CPA) yang pada Februari ini mencapai 775 dolar AS per metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 21 persen dari rata-rata CPA sepanjang 2021.
“Jadi meski tren CPA terus meningkat, LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan harga. Harga LPG subsidi 3 kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).