Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil tanki BBM keluar dari Fuel Terminal Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
Mobil tanki BBM keluar dari Fuel Terminal Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Pencampuran etanol dalam BBM mendukung energi rendah emisi dan kualitas udara lebih baik.

  • Standar internasional penggunaan etanol telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, Eropa, dan India.

  • SPBU swasta membatalkan pembelian BBM murni dari Pertamina karena kandungan etanol sebesar 3,5 persen yang dianggap berbeda dari spesifikasi mereka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga menegaska, pencampuran etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktik internasional yang sudah mapan.

Pernyataan itu muncul setelah beberapa badan usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta membatalkan pembelian base fuel dari Pertamina karena kandungan etanol sebesar 3,5 persen, yang dianggap berbeda dari spesifikasi mereka.

"Penggunaan etanol dalam BBM bukan hal baru, melainkan praktik yang sudah mapan secara global," kata Plt. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/10/2025).

1. Mendukung energi rendah emisi dan kualitas udara lebih baik

Soft launching Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 31.128.02 MT Haryono, Jakarta Selatan. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Pertamina Patra Niaga, penggunaan etanol dalam BBM sejalan dengan upaya global untuk menekan emisi karbon, meningkatkan kualitas udara, sekaligus mendukung transisi energi yang berkelanjutan.

Etanol yang berasal dari bahan tanaman seperti tebu atau jagung dianggap lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil murni. Dengan mencampurkan etanol ke dalam BBM, emisi gas buang kendaraan dapat berkurang sehingga kualitas udara meningkat.

“Implementasi ini terbukti berhasil mengurangi emisi gas buang, menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil murni, serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat lokal melalui pemanfaatan bahan baku pertanian,” katanya.

Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon, sejalan dengan target Net Zero Emission 2060. Kehadiran BBM dengan campuran etanol dianggap sebagai bukti kesiapan Indonesia mengikuti praktik internasional demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

2. Standar internasional penggunaan etanol

Ilustrasi SPBU. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangannya, Pertamina menyebut penggunaan etanol dalam BBM telah menjadi standar di banyak negara. Di Amerika Serikat, melalui program Renewable Fuel Standard (RFS), pencampuran etanol hingga 10 persen (E10) diwajibkan untuk bensin biasa, sedangkan E85 digunakan pada kendaraan fleksibel.

Brasil menjadi pelopor penggunaan etanol berbasis tebu dengan implementasi nasional hingga 27 persen (E27) dalam bensin. Hal itu membuat Brasil menjadi salah satu negara dengan kendaraan berbahan bakar etanol terbesar, dan masyarakatnya telah terbiasa menggunakan etanol selama puluhan tahun.

Di Eropa, sejumlah negara menerapkan kebijakan Renewable Energy Directive (RED II) dengan target bauran energi terbarukan di sektor transportasi. Campuran E10 kini menjadi standar di negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Inggris untuk mengurangi polusi udara. Sementara di Asia, India mendorong program pencampuran etanol hingga 20 persen (E20) pada 2030, sebagai bagian dari roadmap menuju transportasi rendah karbon sekaligus mendukung petani tebu.

3. Jadi alasan SPBU swasta batal beli BBM Pertamina

Ilustrasi SPBU. (IDN Times/Aditya Pratama)

PT Pertamina Patra Niaga menyataka,n SPBU Vivo dan BP AKR batal membeli BBM murni ke perusahaan. Sementara itu, SPBU Shell belum memberikan kesepakatan untuk membeli BBM murni di Pertamina.

Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar mengatakan, pembatalan disebabkan adanya kandungan etanol di BBM murni Pertamina.

"Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut," kata Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10).

Editorial Team