Banda Aceh, IDN Times - Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan bahan bakar minyak jenis Premium dan Solar bersubsidi di Bumi Serambi Makkah.
Surat bernomor 540/9186 tahun 2020 itu dikeluarkan untuk mengontrol penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi serta memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mengkonsumsi sesuai peruntukan. Sebab, belakangan ini, masih sering tampak sejumlah antrian panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Tak hanya itu, antrian untuk mengisi bahan bakar minyak subsidi Biosolar dan Premium dari sejumlah kendaraan dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga.
Adapun tindakan yang dilakukan dari terusan surat edaran tersebut yakni dengan menerapkan program pemasangan stiker bertulisan 'Stiker BBM Bersubsidi'. Nantinya sejumlah kendaraan roda empat yang mengonsumsi Biosolar dan Premium, akan ditempelkan stiker tersebut.
Lalu bagaimana pelaksanaan program yang memperkuat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tersebut setelah berjalan selama satu minggu di Aceh? Berikut penjelasan dari pihak PT Pertamina (Persero).