Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. (Dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • LPG 3 kg mengalami kelangkaan di pengecer, tapi stok aman di pangkalan resmi.
  • Kementerian ESDM melarang toko kelontong menjual LPG 3 kg mulai Februari 2025.

Jakarta, IDN Times - Liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di pengecer seperti warung dan toko kelontong sejumlah wilayah mengalami kelangkaan. Namun PT Pertamina Persero menyatakan, stok LPG subisidi atau gas melon aman di pangkalan resmi.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang toko kelontong atau warung untuk menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di