Jakarta, IDN Times - Liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di pengecer seperti warung dan toko kelontong sejumlah wilayah mengalami kelangkaan. Namun PT Pertamina Persero menyatakan, stok LPG subisidi atau gas melon aman di pangkalan resmi.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang toko kelontong atau warung untuk menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi.
Karena itu, bagi pedagang yang ingin menjual LPG 3 kg diwajibkan memiliki izin resmi. Kebijakan ini membuat masyarakat yang biasa membali di warung maupun toko sekitar tempat tinggalnya menjadi kesulitan.
"Regulasi KESDM (Kementerian ESDM) per 1 Februari LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi. Pertamina mengikuti arahan tersebut, tapi secara umum stok aman dan cukup di pangkalan resmi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2/2025).