Pertamina Tagih Pemerintah Bayar Kompensasi BBM Subsidi

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) sudah menagih pemerintah untuk membayar kompensasi atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Solar dan Pertalite. Pertamina menagihkan kompensasi atas penjualan BBM subsidi periode semester I-2022.
"Sesuai peraturan yang ada, badan usaha kita, Pertamina itu sudah mengajukan untuk yang semester satu," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (6/9/2022).
Namun Suahasil belum bisa menyebutkan berapa banyak kompensasi yang ditagihkan kepada pemerintah. Masih ada tahapan yang harus dilakukan.
1. Besaran kompensasi yang ditagihkan Pertamina akan dicek oleh BPKP
Dia menjelaskan setelah Pertamina melakukan penagihan, pemerintah tidak langsung membayar, melainkan dilakukan verifikasi terlebih dahulu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya data-data yang diperiksa oleh BPKP disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian Kemenkeu bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM melakukan rapat 3 menteri, untuk memeriksa hasil laporan BPKP.
"Baru kemudian proses kita lihat anggarannya, anggarannya ada gak? anggarannya ada, kita bisa melakukan pembayaran. Tapi nanti ketika udah, nanti tutup tahun kemudian seluruh APBN itu termasuk pelaksanaan program subsidi dan kompensasi diaudit oleh BPK," ujar Suahasil.