ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Hanya saja, dengan adanya sengketa yang dihadapi oleh Staedtler Noris dengan AUC saat ini, mereka mempertimbangkan kembali opsi tersebut. Sebab, pihaknya membutuhkan kepastian hukum.
Staedtler Noris, sebagai pemegang saham mayoritas di PTSI, mengaku hak-haknya dan kontrolnya atas PTSI dilucuti, termasuk diantaranya tidak diberikan kendali atas operasional PTSI oleh AUC.
Bahkan, AUC membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terhadap advokat perwakilan Staedtler Noris yang hadir dalam RUPS LB, yakni Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran yang ditunjuk sebagai Presiden Direktur PTSI.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan telah menggelar RUPS LB fiktif dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS LB palsu (Laporan Polisi).
"Kan dengan sengketa seperti ini, itu kan tidak memungkinkan, apakah Anda kalau pemegang saham mayoritas, Anda gak bisa mengendalikan perusahaan, Anda mau investasi, memperluas perusahaan? kan gak mungkin juga. Jadi ini tergantung pada sejauh mana kepastian hukum, sejauh mana perlindungan hukum itu," tambahnya.