Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat dan DPR sepakat menetapkan pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali gaji.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Roslan Roeslani mengatakan meski dipangkas, pesangon yang diterima pekerja Indonesia masih yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
"Kita mesti lihat sudah dipangkas 25 pun kita masih jauh lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya," kata Rosan kepada IDN Times, Minggu (4/10/2020).