Jakarta, IDN Times - Saat ini pasar penumpang domestik Indonesia telah menurun sejak 2018 dari 102 juta penumpang menjadi hanya sekitar 70 juta penumpang udara per tahun. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Selain faktor ekonomi domestik yang lesu dan harga tiket lebih tinggi, kurangnya persaingan pasar domestik juga menjadi salah satu penyebabnya.
Meskipun beberapa maskapai seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation keluar dari pasar karena dinamika kompetisi dan modal, kebijakan pemerintah pada era 2015/2016 semakin memperberat kondisi industri. Kebijakan yang membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun pun menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang tinggi bagi maskapai baru karena memaksa mereka menanggung biaya sewa armada yang jauh lebih mahal.
Kemudian pada Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020, pemerintah menaikkan batas usia pesawat menjadi 20 tahun. Namun, dari sisi pandangan aviasi, hal ini masih belum cukup dan sangat membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai Indonesia ke dalam negeri.
Usia pesawat kerap menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai tingkat keselamatan penerbangan. Namun, pandangan itu ternyata tak sepenuhnya benar. Dalam industri aviasi, faktor paling penting justru terletak pada perawatan dan standar kelaikudaraan pesawat, bukan sekadar usia operasionalnya.
Pengamat aviasi, Alvin Lie menjelaskan, pesawat yang berusia puluhan tahun tetap bisa beroperasi dengan aman selama memenuhi standar keselamatan yang ketat.
“Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip ‘tua’, baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama,” ujar Alvin dalam pernyataannya Rabu (13/5/2026).
Berikut tiga faktor utama yang menentukan keselamatan pesawat menurut pengamat aviasi:
