Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) khawatir ada pengaruh lembaga donor asing dan kelompok antitembakau atas lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji menilai, pasal 429-463 dalam PP tersebut mirip dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan lebih fokus pada industri daripada kesehatan, yang dinilainya mengabaikan mandat Konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023.
Agus juga menyoroti PP Nomor 28/2024 terlalu ketat, dapat mengancam kedaulatan negara, kesejahteraan tenaga kerja, petani, dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok antitembakau untuk membunuh ekosistem pertembakuan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).