Jakarta, IDN Times - Mulai tahun ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dilarang menggarap bisnis hulu minyak dan gas (migas) atau upstream.
Bisnis upstream itu adalah eksplorasi, pencarian cadangan, serta produksi/ekstraksi minyak dan gas bumi (lifting migas).
Larangan itu dinyatakan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
“Kita melakukan review terhadap bisnis model daripada PGN misalkan. PGN itu ke depan, mulai tahun ini sudah saya larang tidak main lagi di upstream. Mereka khusus main di midstream dan downstream,” kata Dony dalam CBNC Indonesia Economic Outlook 2026, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dony mengatakan, PGN harus membeli pasokan gas kepada perusahaan lain, salah satunya PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Dony mengatakan, PTBA akan segera menjadi pemasok gas melalui proyek gasifikasi batubara.
Adapun proyek gasifikasi batubara itu diharapkan bisa mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor gas.
“Nah, ini kita combine dengan DME kita, gasifikasi daripada batubara kita dengan Bukit Asam, yang baru akan kita groundbreaking minggu depan. Nah nanti ini tujuannya apa? Menurunkan tadi impor dan subsidi kita terhadap LPG,” ujar Dony.
Dony mengatakan, PGN diarahkan untuk fokus pada bisnis midstream, yaitu pengangkutan (transmisi), penyimpanan, dan pengelolaan infrastruktur gas bumi, yang menjembatani sumber gas dengan konsumen akhir.
Lalu, PGN juga akan fokus pada bisnis hilir atau downstream, yakni distribusi, transmisi, dan niaga gas bumi kepada konsumen akhir (industri, komersial, dan rumah tangga), termasuk pengelolaan jaringan pipa gas dan produk turunan seperti CNG/LNG.
“Tugas mereka adalah menyalurkan gas sampai ke rumah-rumah,” ucap Dony.
Seiring dengan penetapan fokus itu, PGN juga akan memperluas cakupan pipa gas ke rumah tangga.
“Karena itu kita akan trial mulai di Batam. Di Batam kita akan melakukan pipanisasi ke seluruh rumah gas. Karena kita maunya PGN itu menjadi perusahaan gas negara, yaitu untuk mendistribusikan gas,” tutur Dony.
