Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Mengutip situs resmi MA, putusan itu dikeluarkan per 12 September 2023 dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023. Dengan begitu, kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said ke MA telah berkekuatan hukum tetap.
Itu artinya, Antam diwajibkan membayar ganti rugi berupa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan kepada Budi Said. Lantas berapa harga atau nilai emas yang mesti dibayarkan Antam ke Budi Said?