Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo PT Antam Tbk. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Logo PT Antam Tbk. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Mengutip situs resmi MA, putusan itu dikeluarkan per 12 September 2023 dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023. Dengan begitu, kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said ke MA telah berkekuatan hukum tetap.

Itu artinya, Antam diwajibkan membayar ganti rugi berupa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan kepada Budi Said. Lantas berapa harga atau nilai emas yang mesti dibayarkan Antam ke Budi Said?

1. Nilai 1,1 ton emas yang harus dibayarkan Antam ke Budi Said

Emas PT Aneka Tambang Tbk (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Jika merujuk situs logammulia.com per Senin (18/9/2023), harga emas Antam per 1 kilogram dibanderol Rp1.015.600.000.

Dengan begitu, harga emas sebanyak 1,1 ton adalah sekitar Rp1,15 triliun.

Itulah besaran nilai yang mesti dibayarkan Antam kepada Budi Said menyusul putusan MA menolak PK dari Direktur Utama Antam, Nicolas D Kanter.

2. Awal mula perseteruan Budi Said vs Antam

Emas Antam Logam Mulia dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Perseteruan Budi Said dan Antam dimulai lima tahun lalu atau tepatnya pada 2018. Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari bercerita, awalnya kliennya tersebut mendengar adanya diskon pembelian emas di PT Antam.

Budi Said kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Akhirnya, keesokan harinya Eksi menghubungi Budi untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.

Karena tertarik dengan penawaran itu, Budi pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.

"Pak Budi kemudian mentransfer uang pembelian emas sebanyak Rp3.593.672.055.000 secara bertahap ke rekening resmi Antam. Ia seharusnya mendapatkan emas seberat 7.071 kilogram," kata Ening.

3. Diskon emas merupakan penipuan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, dari 7.000 kilogram emas yang seharusnya didapatkan, Budi Said baru menerima 5.935 kilogram. Dia pun menanyakan perihal sisa emas miliknya, yaitu 1.136 kilogram kepada Antam Surabaya.

Dia pun mendapat balasan surat bahwa emasnya akan dikirim secara bertahap pada November 2018. Namun, nyatanya Budi tetap tidak menerima emas miliknya sampai sekarang.

Dia kemudian melaporkan Endang, Ahmad Purwanto, Misdianto, dan Eksi ke kepolisian. Budi Said menduga telah menjadi korban penipuan. Dari pelaporannya tersebut, keempat orang itu telah divonis bersalah oleh PN Surabaya melakukan penipuan secara bersama-sama.

Putusan ini pun telah berkukatan hukum tetap dipidana dengan putusan hukuman penjara yang durasinya bervariasi.

"Jadi ini semua memang bermula dari penipuan dari Endang Kumoro dan kawan-kawan," tutur Ening.

4. Antam kalah gugatan dan harus membayar kerugian

Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski para penipunya sudah dijebloskan ke penjara, Budi Said masih belum mendapatkan haknya, yaitu emas seberat 1.136 kilogram itu.

Dia akhirnya memutuskan melayangkan gugatan perdata terhadap Antam terkait kerugian yang dialami dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN SBY. Dalam perkara itu, Budi menggugat lima pihak, yaitu tergugat I adalah PT Antam, tergugat II Endang Kumoro, tergugat III Misdianto, tergugat IV Ahmad Purwanto, dan tergugat V adalah Eksi Anggraeni.

Setelah melalui rangkaian sidang sejak awal 2020, akhirnya Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan memenangkan gugatan Budi. PT Antam pun diharuskan membayar kerugian Budi sebanyak 1.136 kilogram.

"Sebagaimana putusan amar nomor 3, PT Antam tergugat I bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum dan akibatnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Otomatis di amar berikutnya secara jelas menghukum tergugat I," ungkap Ening.

Atas putusan tersebut, Antam kemudian mengajukan PK ke MA yang per 12 September 2023 lalu telah diputuskan ditolak. Dengan begitu, Antam mesti membayarkan kerugian kepada Budi Said.

Editorial Team