Jakarta, IDN Times - Modus penipuan berbasis social engineering dan phishing masih mendominasi kasus kejahatan di industri aset kripto, dengan korban kerap tertipu melalui tautan berbahaya yang menyebabkan kebocoran data pribadi dan kredensial akun.
Penipuan dengan mengatasnamakan platform kripto tertentu juga masih ditemukan di lapangan. Financial Crime Compliance Sr. Manager PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Bakti Yudha, mengatakan pihaknya merespons tren tersebut.
Hal yang dilakukan meliputi penguatan pemantauan transaksi, meningkatkan sistem keamanan siber, serta menerapkan proses verifikasi pengguna dan pemantauan transaksi sesuai ketentuan regulator. Selain aspek teknologi, edukasi kepada pengguna dan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk menekan praktik ilegal di ekosistem kripto.
"Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat," kata Bakti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
