ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)
Diberitakan sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication dan CSR Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka menjelaskan rata-rata pemakaian lisrik pelanggan pada bulan Desember 2019 hingga Februari 2020 adalah 50 kWh.
Namun saat PSBB diberlakukan sekitar pertengahan Maret, terjadi kenaikan penggunaan rata-rata yakni 70 kWh. Namun PLN masih menggunakan rata-rata 50 kWh untuk tagihan bulan April. Sehingga di sini ada tidak tertagih sebesar 20 kWh.
Selama April, masyarakat full satu bulan berada di rumah sehingga penggunaan listrik meningkat menjadi 90 kWh. Dengan sisa 20 kWh yang belum terbayar di bulan Maret, maka untuk tagihan listrik untuk bulan April (dibayar di Mei) menjadi 110 kWh.
"kWh realisasi meningkat 90 kWh. Ini pakai catatan mandiri. Di sana tercatat 90 kWhplus 20 kWh yang carry over di bulan Maret. Sehingga muncul tagihan 110 kWh," kata Made memaparkan. "Dibanding yang biasa naik 50 kWh. Ini naik 200 persen lebih," katanya menambahkan.