Jakarta, IDN Times - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut cacat hukum.
PP tersebut jadi perbincangan karena mengatur tentang ekspor pasir laut yang akhirnya dibuka lagi setelah sempat disetop 20 tahun lalu.
Izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Pada pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf D, dikutip IDN Times.