Jakarta, iDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi Rp300 triliun yang dilaporkan lembaganya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah bentuk kasus dugaan korupsi atau pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu.
Menurutnya, PPATK berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada Kemenkeu yang punya fungsi sebagai penyidik.
"Saya pikir sudah clear di situ ya, ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan saat mendatangi Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)..