Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam proses pengembalian hak negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). PPATK menelisik aset para pengemplang dana BLBI yang disembunyikan di luar negeri.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ada beberapa nama-nama yang tercatat sebagai debitur/obligor dana BLBI, yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari aset-aset tersebut, akan dianalisis atau ditelisik lagi mana yang terkait dengan kewajiban orang-orang tersebut terhadap dana BLBI.
"Ada beberapa (aset yang merupakan TPPU). Angkanya besar, triliunan yang kita analisis. Tapi kan nanti dihitung lagi mana yang diduga terkait BLBI atau tidak," kata Ivan ketika ditemui awak media di kantor pusat PPATK, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).