Jakarta, IDN Times - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada dugaan bahwa sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat modal dari kejahatan di luar negeri.
"Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut," kata Deputi Pencegahan Pusat PPATK, Muhammad Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).