Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kemenhub menerbitkan empat surat edaran tentang juklak perjalanan orang. Untuk transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020, transportasi laut melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020, transportasi udara SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020, dan perkeretaapian dan SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020.
Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara. Perjalanan itu baik menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, maupun udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
Adapun hal-hal penting yang ada dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut :
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Untuk ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.