Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah akan memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi.
“Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” ucap Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, Jumat (3/1/2025).
