Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan memproyeksi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 akan mengerek kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN terhadap konsumsi masyarakat akan berbeda, mengingat tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Alhasil, laju inflasi pun diprediksi masih akan terkendali.
"Kenaikan PPN (12 persen) diperkirakan akan menambah inflasi sekitar 0,3 persen. (Inflasi November) mencapai 1,55 persen secara tahunan atau year on year (yoy) sudah cukup baik dan ini menunjukkan inflasi dapat dikendalikan," ucap Ferry Irawan dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024).