ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Ketentuan PPN naik menjadi 11 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip IDN Times pada Jumat (1/4/2022).
Pemerintah juga berencana menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Berikut barang-barang yang terkena PPN menurut UU HPP.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.