Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan yang terdampak PHK atas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025.
  • Pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) serta diskon iuran JKK selama enam bulan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025, tidak akan membebani pekerja.

Pemerintah menyiapkan sejumlah program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan, kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang yang mengedepankan prinsip keadilan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di