Jakarta, IDN Times - Pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025, tidak akan membebani pekerja.
Pemerintah menyiapkan sejumlah program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan, kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang yang mengedepankan prinsip keadilan.
“Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata dia dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).