Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang relaksasi atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan sebesar 100 persen hingga Agustus 2021, yang sebelumnya hanya berlaku hingga Mei. Perpanjangan itu berlaku tak lama setelah usulan pemerintah terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako menuai berbagai kritik publik.
Wacana pengenaan PPN sembako dinilai hanya akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara, masyarakat kelas menengah ke atas diuntungkan dengan diskon PPnBm.
"Beberapa bulan yang lalu, kita membebaskan PPnBm. Lalu hari ini kita ingin memberlakukan pajak sembako. Ini sangat ironis," kata nggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dari fraksi Gerindra dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/6/2021).
Kalangan buruh juga berkata serupa. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal misalnya, ia menilai pemerintah tak adil jika mengenakan PPN terhadap sembako, sementara diskon PPnBm masih berlaku.
"Ini sangat tidak adil, ketika orang kaya diberi relaksasi pajak, terutama produsen mobil untuk jenis tertentu, tetapi untuk rakyat kecil, sekadar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak," imbuh dia.
Berikut respons pemerintah mengenai kritik-kritik tersebut.