Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, kelompok yang dimaksud, meliputi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik.
"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM. Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol," kata Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dia menambahkan, JKK memberikan santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. Sementara itu, manfaat dari JKM bisa mencapai Rp42 juta.
"Dan dana yang diperlukan adalah Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," sebutnya.
Airlangga mengatakan, diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah ini akan diperluas pada 2026. Jika sebelumnya hanya untuk ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik, maka ke depan akan mencakup pekerja informal lainnya.
"Pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga," paparnya.
Airlangga menyebut, target penerimanya diperkirakan mencapai 9,9 juta orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp753 miliar.