Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot 2025-08-15 102848.jpg
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI tahun 2025 (Tangkapan layar TV Parlemen)

Jakata, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyoroti ironi yang terjadi di Tanah Air terkait kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI 2025, ia menegaskan kekuatan suatu negara terletak pada kemampuannya mengelola kekayaan yang dimiliki.

"Kekuatan suatu negara terletak dalam mengelola bagaimana itu bisa menguasai dan mengelola kekayaan karena itu kita harus berani koreksi apabila kita telah melangkah yang keliru," ujar Prabowo, Jumat (15/8/2025).

Prabowo mengungkapkan keheranannya terhadap kelangkaan minyak goreng di Indonesia, padahal negara ini merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng ini aneh sekali tidak masuk akal sehat dan ternyata memang itu ternyata adalah permainan manipulasi yang dari sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomic," kata dia.

Ia mengingatkan, kelangkaan ini terjadi dalam periode yang cukup lama, bahkan mencapai berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.

"Negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia berminggu-minggu hampir berapa bulan kelapa sawit langka saudara-saudara juga sungguh aneh," ucap dia.

Prabowo juga menyoroti kebijakan subsidi yang telah digelontorkan pemerintah untuk sektor pertanian dan pangan, namun harga pangan tetap sulit dijangkau sebagian rakyat.

"Kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi waduk, kita subsidi beras, tapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat kita," kata dia.

Menurutnya, fenomena ini merupakan tanda adanya masalah mendasar dalam sistem ekonomi nasional.

"Keanehan-keanehan ini bisa terjadi karena ada distorsi dalam sistem ekonomi kita ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945 terutama di pasar 33 ayat 1 2 dan 3 telah kita abaikan seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21 ini saudara-saudara," ujar dia.

Editorial Team