Ilustrasi kereta api. (IDN Times/Galih Persiana)
KAI mensyaratkan beberapa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher sesuai dengan profesi masing-masing.
Untuk Dosen atau Guru, dokumen yang harus dibawa adalah identitas asli serta fotocopy identitas atau surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
Kemudian untuk Dokter, dokumen yang diwajibkan adalah identitas asli dan fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Lalu untuk Tenaga Kesehatan lainnya adalah kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi, dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
Berikutnya untuk LVRI, dokumen yang mesti dibawa adalah identitas asli dan menyerahkan fotocopy identitas LVRI masih berlaku.
"Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran," kata Joni.
Joni menambahkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi menyambut hadiah yang diberikan KAI dalam perayaan Hari Pahlawan yang jatuh tiap 10 November tersebut. Dari 11.000 yang tersedia, sampai 12 November 2021 sudah 2.059 voucher yang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan rincian nakes 928 orang, guru 1.115 orang, dan veteran 16 orang.
"Para nakes, guru, dan veteran itu sangat senang, bangga, dan merasa terhormat atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh KAI," ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program Gratis Naik KA Bagi Dosen/Guru, Tenaga Kesehatan, dan Veteran ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.